Wednesday, November 8, 2017

LOWONGANKERJA15.COM - Kemenkeu Rilis Daftar FAQ Untuk Respons Dugaan Kecurangan CPNS - Hasil Kelulusan CPNS Kementerian Keuangan, Pengumuman kelulusan Hasil seleksi Kompotensi Dasar (SKD) di lingkungan kementerian keuangan sudah keluar di berbagai wilayah masing masing. Panitia rekrutmen CPNS kemenkeu pun juga telah merilis daftar peserta yang lulus beserta dengan hasil ujian SKD dengan nilai yang diraih. Pada pengumuman yang telah dilampirkan bahwa peserta yang namanya telah terdaftar maka diwajibkan mengikuti seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang mana melakukan tes psikotes Online, Sedangkan namanya yang tidak tertera maka dinyatakan Tidak lulus. Namun sehari sudah diumumkannya Hasil kelulusan para peserta, hingga saat ini banyak para pelamar tidak sepakat dan mengeluh mengenai kelulusan yang sudah diumumkan oleh pihak panitia termasuk mengenai nilai ambang batas kelulusan. Dimana masih ada ditemukan peserta yang lulus SKD namun dengan hasil dibawah ambang nilai kelulusan Kemenkeu. Menyikapi banyaknya keluhan para peserta mengenai hal ini, maka pihak panitia rekrutmen CPNS kementerian keuangan republik indonesia langsung merilis Daftar FAQ Untuk merespon Dugaan Kecurangan CPNS di lingkungan Kemenkeu. Berikut kami paparkan mengenai Daftar FAQ Hasil seleksi kompetensi Dasar (SKD) Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2017 yang diambil dari situs kemenkeu.go.id

FAQ HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) REKRUTMEN CPNS KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2017

1. Bagaimana kriteria penentuan kelulusan SKD CPNS Kemenkeu 2017?

Jawaban:  Kelulusan SKD pelamar formasi umum ditentukan oleh nilai ambang batas (passing grade). Hal ini didasari oleh ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 7 September 2017 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 seperti dalam tabel berikut:


Kemenkeu Rilis Daftar FAQ Untuk Respons Dugaan Kecurangan CPNS


Kelulusan SKD pelamar formasi alokasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas) ditentukan pada pemeringkatan/rangking.

2. Mengapa ada peserta yg nilainya tinggi dan memenuhi passing grade tapi tidak lulus SKD, sementara ada peserta yang nilainya lebih rendah bahkan seharusnya tidak memenuhi passing grade tetapi lulus SKD?

Jawaban: Ada dua kemungkinan. Pertama, Peserta yang lulus merupakan peserta jalur alokasi formasi khusus (lulusan terbaik, putra/putri papua, disabilitas). Pada jalur alokasi formasi khusus penentuan kelulusan tidak berdasarkan passing grade SKD tetapi berdasarkan ranking per nama jabatan dan kualifikasi pendidikan (poin 2 dalam pengumuman). Kedua, Kriteria kelulusan dalam formasi alokasi umum di ranking berdasarkan nama jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk masing-masing alokasi formasi serta tidak lebih dari 3 kali alokasi formasi (poin 3 dalam pengumuman).


3. Untuk jalur yang dipilih pelamar, bisakah kita mengetahui dari nomor TPU?

Jawaban: Bisa. Kode standardisasi yang dibuat BKN memiliki format, sebagai berikut

XXXX AMY 9999999

XXXX : Kode instansi 4 digit referensi Instansi BKN, Kode Kementerian Keuangan 3005

A : Kode Formasi

1: Umum;

2: Disabilitas Fisik;

P: Putra-putri Papua

9: Lulusan terbaik

M: Jenis Kelamin

                           1: Pria

                           2: Wanita

Y: Kode Kelompok Pendidikan

                           2: SMA – DIII

                           3: DIV – S3

9 : Nomor Urut per Jenis Formasi dan Instansi


4. Apakah yang dimaksud tidak melebihi tiga kali alokasi formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan jabatan yang tersedia?

Jawaban: Misalnya dalam satu kualifikasi jabatan dan kualifikasi pendidikan hanya dibutuhkan 3 orang dari jalur formasi alokasi umum maka dalam hasil SKD ini hanya dipilih 9 orang dengan nilai ambang batas (passing grade) tertinggi, alokasi ini juga memperhitungkan kuota per kualifikasi pendidikan.

Contoh:

Jabatan: Analisis Publikasi
Dibutuhkan: S1 Administrasi Negara 1 orang, sementara S1 Ilmu Komunikasi 11 orang. Jadi pelamar yang lolos SKD dari S1 Administrasi 3 orang dan S1 Ilmu Komunikasi 33 orang.

5. Bagaimana bila dalam satu jabatan kualifikasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dengan formasi  yang sama terdapat passing grade yang bernilai sama?

Jawaban: Apabila pelamar memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan. Jika hasilnya masih sama persis untuk ketiganya, maka akan diluluskan semua.

6. Apakah ada yang disebut ‘Nilai Mati’?

Jawaban: Tidak ada istilah seperti itu.

7. Bagaimana Jenis tes psikologinya (online atau manual)?

Jawaban: Psikotes akan dilakukan dengan sistem online namun peserta harus tetap datang di lokasi dan jam yang sudah ditentukan pada pengumuman.

Tabel Kuota Formasi Per Kualifikasi Pendidikan






  


Nah namun dengan dirilisnya Daftar FAQ Untuk Respons Dugaan Kecurangan CPNS, masih banyak juga para peserta yang merasa dirugikan dan masih meminta kejelasan dari pihak Kemenkeu. Hal ini seperti yang kita lihat pada medsos twitter Kemenkeu


EmoticonEmoticon