Monday, February 1, 2016

LOWONGANKERJA15.COM - lowongan kerja kesehatan 2016 RSJD Dr RM Soedjarwadi merupakan rumah sakit jiwa milik pemerintah daerah provinsi jawa tengah tepatnya di daerah klaten. Rumah sakit jiwa ini memiliki status pelayanan kelas A sesuai dengan keputusan Menkes Republik indonesia Nomor: 216/Menkes/VI/2013. RSJD. Dr. RM. Soedjarwadi Klaten menawarkan pelayanan khusus terhadap pemulihan, pencegahan dan rehabilitasi untuk pasien yang mengalami kesehatan jiwa. Fungsi Rumah sakit jiwa ini mampu melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pencegahan, kesehatan jiwa pemulihan, jiwa rehabilitasi, jiwa kemasyarakatan dan sistem rujukan (sistem referal). Kami memberikan pelayanan kepada pasien dengan gangguan kejiwaan untuk dilakukan masa pemulihan secara rehabilitasi mental maupun sosial. Rumah sakit jiwa Soedjarwadi ini juga memberikan penampungan terhadap pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kesehatan dan keselamatan jiwa. Baca juga Loker Bank Indonesia

Berikut adalah lowongan kementerian 2016 di lingkungan Rumah sakit jiwa RSJD Dr RM Soedjarwadi

loker CPNS Rumah sakit jiwa Soedjarwadi 2016
Formasi Non CPNS RSJD Dr RM Soedjarwadi

RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten kembali membuka lowongan kerja dinas kesehatan bagi lulusan lulusan terbaik minimal pendidikan SMA SMK D3 S1 melalui rekrutmen tenaga pegawai sebagai berikut

I. PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Pada tanggal 31 Januari 2016 sekurang‐kurangnya berumur 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) untuk jenjang pendidikan SLTA sampai dengan Strata 1 atau sederajat, atau paling tinggi berusia 46 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 atau sederajat;
  • Mempunyai kuali􀀽ikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena pernah melakukan tindak pidana;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta;
  • Memiliki ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan;
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus harus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya sebelum tanda tangan kontrak dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.
II. PERSYARATAN KHUSUS
  • Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dengan ketentuan untuk pelamar dengan kualiLikasi pendidikan S‐1 dan D‐3 dengan IPK minimal 2.75;
  • Wajib melampirkan asli surat keterangan Sehat Jasmani, Sehat Jiwa dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Bagi pelamar formasi Dokter Spesialis wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Untuk formasi tenaga kesehatan (selain dokter) wajib melampirkan Surat TandaRegrestasi atau SertiFikat Kompetensi (Serkom) dan bukti pengajuan / Pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau dari Institusi Pendidikan ;
  • Untuk formasi perawat:
    • Laki‐laki tinggi badan minimal 160 cm
    • Perempuan tinggi badan minimal 155 cm.
  • Seluruh formasi diutamakan mahir mengoperasikan komputer.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Pendaftaran online dimulai tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Pebruari 2016 di alamat rsjd-sujarwadi.com/rekrutmen
2. Penerimaan berkas dimulai tanggal 4 Februari sampai dengan 10 Februari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
a. Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB
b. Jumat : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB
c. Sabtu : Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB
d. Tempat : Ruang Kedhaton RSJD Dr. RM. Soedjarwadi (Lantai 2)
3. Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut:
a. Print out bukti pendaftaran online
b. Pas foto terbaru ukuran 4X6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3X4 sejumlah 2 (dua) lembar berwarna dan ditulis nama peserta di sebaliknya;
c. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten
ditulis tangan, berbahasa Indonesia, tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan ditandatangani;
d. Foto copy Ijazah terakhir sesuai formasi dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan IPK minimal 2.75;
e. Foto copy KTP yang diperbesar 200 %;
f. CV (Curiculume Vitae) dan ditandatangani oleh pelamar;
g. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort
yang masih berlaku dan dilegalisir;
h. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah;
i. Asli surat keterangan Sehat Jiwa dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
j. Foto copy Surat Tanda Regestrasi (STR) yang dilegalisir atau Surat tanda bukti proses pengusulan STR dan Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir bagi tenaga Kesehatan (dokter spesialis, perawat, Nutrisionis, tata boga, psikolog,
radiographer, analis lab oratorium, asisten apoteker, apoteker, terapis wicara, okupasi terapi, perekam medis);
k. Surat pernyataan (dapat diunduh melalui website rsjdsujarwadi. jatengprov.go.id ) bermaterai tentang :
1) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang
Pancasila, UUD 1945, Negara, Pemerintah Republik Indonesia;
2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana;
3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri,
pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
4) Tidak pernah mengkomsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat aditif lainnya;
5) Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan dan tes psikologi di RSJD Dr. RM.
Soedjarwadi Klaten dengan biaya sendiri dan bersedia untuk menerima hasil dari tes tersebut apa bila memang berdasarkan hasil tersebut tidak
dapat diterima sebagai pegawai BLUD tidak tetap.
l. Foto copy serti􀀽ikat atau surat keterangan pengalaman kerja (kalau ada);
m. Foto copy serti􀀽ikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
n. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran;
4. Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Dokter Spesialis : Map Warna Merah
b. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
c. Formasi Tenaga Kesehatan Lain : Map Warna Biru
d. Formasi Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau
5. Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.
6. Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Non PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal yang telah ditentukan.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran ditulis tangan sesuai dengan format, yang dapat diunduh melalui
website rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id
2. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan
kelengkapan berkas.
3. Pelamar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
Pegawai BLUD Tidak Tetap RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.
5. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat :
Kepala Sekolah (untuk sekolah negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas
(untuk sekolah swasta)
b. Universitas/institut : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
c. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik
d. Akademi/Politeknik : Direktur/pembantu Direktur Bidang Akademik
e. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan
sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah
dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
f. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
g. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat
dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupat en Kota
tempat diterbitkannya ijazah
h. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat
diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.


VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (Tiga) Tahap :
a. Tes Tahap I adalah Ujian Tes Kemampuan Dasar yang terdiri dari:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana); Kemampuan Kuantitatif (deratan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemampuan Penalaran (Penalaran logis, penalaran analitis)
3) Tes Karakteristik meliputi kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
b. Tes tahap II adalah Tes Kemapuan Bidang, yang terdiri dari:
1) Tes Tertulis;
2) Tes Praktek dan Wawancara / Kompetensi sesuai bidang dengan mempertimbangkan berat badan dan tinggi badan dan
c. Tes Tahap III Wawancara Direktur dan Psikotes .
2. Pelaksanaan Ujian TKD (Tahap I) dilaksanakan pada:
Hari Tanggal : Kamis, 18 Februari 2016
Tempat : Diumumkan kemudian hari, Pukul : Pukul 07.00 WIB s.d. selesai
3. Jadwal dan tempat pelaksanaan tes dapat berubah dan akan diinformasikan melalui website: rsjd-sujarwadi.jatengprov.go.id dan ditempel di papan pengumuman RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.
4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian TKD.
a. Asli Kartu Tes (Kartu Tanda Peserta) dan asli Kartu Tanda Penduduk atau Asli Kartu Identitas diri (peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan KTP/identitas tidak diperkenankan mengikuti ujian).
b. Peserta wajib mengenakan kemeja/baju atas bebas rapi (bukan kaos), Celana panjang / rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu (Bukan sepatu sandal).
c. Dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengakti􀀽kan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
d. Alat tulis (Ball point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus, penggaris) dan alas tulis (clip board).
5. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
6. Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang dan Psikotes akan diinformasikan menyusul setelah proses Tes Tahap I / TKD selesai dilaksanakan melalui website: rsjdsujarwadi. jatengprov.go.id dan ditempel di papan pengumuman RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah.

VII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
  • Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah
  • Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai rangking tiap jenis formasi
  • Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus Tes Kemampuan Dasar untuk dapat dilakukan Tes Kemampuan Bidang dengan jumlah peserta minimal 2 kali dan maksimal kali jumlah formasi yang telah ditentukan
  • Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui papan pengumuman RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dan Website: rsjdsujarwadi.jatengprov.go.id paling lambat tanggal 22 Maret 2016.

VIII. LAIN-LAIN
  • Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap ini tidak dipungut biaya kecuali Tes Psikologi dibebankan pada peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang.
  • Hasil tes psikologi menjadi hak milik panitia pengadaan.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan penjokian dan atau memberikan sesuai dengan keterangan palsu dinyatakan Tidak lulus / Gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
  • Dengan adanya pengumuman ini maka seluruh lamaran yang telah masuk RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai.
  • Untuk informasi lainna bisa dilihat dsini : Daftar
Hanya kandidat terbaiklah yang akan kami proses lebih cepat. Terimakasih


EmoticonEmoticon